TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendengar penjelasan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan tentang nama Luhut yang tercantum di dalam dokumen "Panama Papers".
"Saya sudah menanyakan ke Pak Presiden, jawaban beliau ya dia sudah mendengar penjelasan Pak Luhut. Intinya itu," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP di Istana, Selasa (26/4/2016).
Penjelasan Luhut kepada Presiden, kata Johan, lebih kurang sama dengan apa yang disampaikan Luhut kepada media pascapemberitaan atas dirinya. Meski demikian, Johan tidak menjelaskan lebih lanjut apa respons Presiden atas penjelasan Luhut tersebut.
Johan menegaskan, harus dipahami bahwa seseorang yang namanya ada di dalam dokumen Panama Papers belum tentu terlibat unsur pidana atau melanggar peraturan.
Dia pun meminta publik tidak berpersepsi macam-macam terkait seseorang yang tercantum namanya dalam dokumen itu.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Tax Amnesty. Fungsinya untuk menelusuri WNI, termasuk pejabat negara, yang tercatat menyimpan uang di luar negeri.
Pembentukan satgas itu sendiri, lanjut Johan, bukan didasari pada dokumen Panama Papers, melainkan berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang saat ini masih dibahas di DPR Senayan.
"Satgas ini bukan terkait Panama Papers, tapi menyangkut tax amnesty. Nah, apakah data (data calon tax amnesty dan data Panama Papers) sama, lebih banyak atau lebih sedikit, Menteri Keuangan yang tahu," ujar Johan.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado