TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyayangkan ketidakhadiran Mantan Komisioner KPK dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Pasalnya, rapat tersebut penting untuk mengetahui kasus RS. Sumber Waras.
"Saya menyayangkan dengan alasan ketidakhadiran mereka karena kasus itu sedang penanganan hukum dengan KPK. Yang kita ingin tahu posisi KPK ini sebagai penegak hukum dalam meminta audit itu," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Politikus PKS itu mengatakan Pimpinan Komisi III DPR mengundang Taufiequrachman Ruki Cs untuk mengetahui asal usul dan dasar KPK meminta audit investigasi Sumber Waras kepada BPK.
Dengan adanya latarbelakang tersebut, kata Nasir, pihaknya bisa memetakan proses hukum ini.
"Apakah ini dilakukan karena indikasi adanya kerugian negara atau ada faktor lain," ujarnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan Mantan Pimpinan KPK beralasan bahwa proses saat ini sedang berjalan dan ditangani oleh Komisioner KPK yang baru.
"Sehingga mereka tidak mau melakukan seolah-olah intervensi, sehingga mereka minta di tangguhkan undangannya untuk kemudian mencari waktu yang pas," katanya.
Untuk itu, kata Dasco, Komisi III DPR akan menjadwalkan pemanggilan Komisioner KPK usai masa reses DPR.
"Kita tidak tahu kemudian selama reses apakah kemudian ada perkembangan atau kemudian penyelidikannya seperti apa, kan pimpinan KPK yang baru , yang tahu sehingga perkembangan apakah nanti setelah reses," tutur Politikus Gerindra itu.
Dasco juga menuturkan Mantan Komisioner KPK beralasan kasus tersebut sudah ditangani KPK sehingga mereka menghormati dan tidak ingin dikatakan mengintervensi.
"Nanti kita kan coba undang lagi, ini kan cuma sharing-sharinglah (pendapat) sebenarnya ,Tapi karena waktunya nggak keburu karena reses, kita akan coba agendakan sesudah reses," imbuhnya.