News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap KPK

KPK: Ada Uang Dalam Jumlah Besar di Rumah Sekjen MA Nurhadi Diduga Terkait Suap

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nuradi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah uang saat menggeledah rumah dan ruangan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Walau belum bisa menyampaikan secara rinci, Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan jumlah uang tersebut sangat banyak.

"Kami mendapatkan banyak uang," kata Syarif di Jakarta, Senin (25/4/2016).

Terkait temuan uang tersebut, Syarif menjamin uang tersebut berhubungan dengan kasus operasi tangkap tangan yang menjaring Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Pasalnya, kata Syarif, uang yang berada di pengadilan tidak mungkin tidak berhubungan dengan negara.

"Ada hubungannya dengan perkara. Kalau uang ada di pengadilan tidak mungkin tidak berhubungan dengan negara," kata dia.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan untuk mengungkap hubungan Nurhadi dengan Edy Nasution, KPK akan menggunakan melalui pendekatan aliran uang (follow the money).

"Semuanya akan kita kembangkan ke sana. Tapi uangnya apakah ada hubungannya antara uang yang diterima Edy itu dengan uang yang diterima di rumahnya Pak Nurhadi terus kita kembangkan," kata Marwata.

Menurut Marwata, temuan uang tersebut bisa saja memang tidak berhubungan. Dalam artian, Nurhadi dan Edy melakukan transaksi sendiri-sendiri.

"Bisa saja kan tidak ada hubungannya. Misalnya masing-masing main sendiri di bawah dan di atas. Kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap dia.

Sebelumnya, KPK telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke lua negeri. Pencegahan itu tidak berselang lama usai penggeledahan di kantor dan rumah Nurhadi.

Penggeledahan tersebut tidak berselang lama usai KPK menangkap tangan Edy di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Edy tertangkap basah menerima uang Rp 50 juta dari seorang perantara swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap tersebut berkaitan pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dari dua perusahaan di PN Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini