News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap KPK

KPK: Nurhadi Banyak Tahu Soal Suap Panitera, Keterangannya Sangat Dibutuhkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nuradi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pencegahan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak main-main.

Pencegahan tersebut karena Nurhadi memang dianggap banyak mengetahui terkait suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Keterangannya sangat dibutuhkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Priharsa mengungkapkan, memang saat ini pihaknya belum memanggil Nurhadi untuk diperiksa.

Nurhadi akan dipanggil apabila penyidik membutuhkan keterangan terkait penanganan kasus tersebut.

"Pasti dipanggil karena penyidik menduga Nurhadi mengetahui banyak terkait penyidikan yang sedang berlangsung," kata Priharsa.

Sebelumnya, KPK mengakui menyita uang dalam uang yang sangat banyak dari rumah dan ruangan Nurhadi di Mahkamah Agung.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menelusuri hubungan uang tersebut dengan uang Rp 50 juta yang disita KPK saat menangkap Edy, beberapa waktu lalu.

"Apakah ada hubungannya antara uang yang diterima Edy dengan uang yang diterima di rumahnya Pak Nurhadi terus kembangkan," kata Marwata.

Sebelumnya, KPK telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Nurhadi bepergian ke lua negeri. Pencegahan itu tidak berselang lama usai penggeledahan di kantor dan rumah Nurhadi.

Penggeledahan tersebut tidak berselang lama usai KPK menangkap tangan Edy di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Edy tertangkap basah menerima uang Rp 50 juta dari seorang perantara swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap tersebut berkaitan pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dari dua perusahaan di PN Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini