News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik PKS

Fahri Hamzah dan Sohibul Iman Hanya Diwakili Pengacara di PN Jaksel

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah atas pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, baik Fahri Hamzah selaku penggugat dan Presiden PKS, Sohibul Iman, selaku tergugat tidak menghadiri sidang perdana ini.

Fahri Hamzah hanya diwakili pengacaranya, Mujahid A Latief. Sedangkan Sohibul diwakili Ketua bidang Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru.

Menurut Mujahid dan Zainuddin, kedua klien mereka tidak hadir karena sedang ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Mujahid menyebutkan, Fahri Hamzah masih bertugas sebagai Wakil Ketua DPR, sedang menjalankan tugasnya yang tidak bisa ditinggalkan.

"Beliau hari ini tidak bisa hadir, karena ada tugas yang perlu dijalankan di DPR. Beliau melantik pimpinan komisi VIII," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Sedangkan Sohibul Iman, melalui Ketua bidang Hukum DPP PKS, juga melontarkan jawaban serupa sebagai alasan untuk tidak hadir pada sidang perdana gugatan atasnya.

Zainuddin menuturkan, Sohibul yang juga menjadi anggota Komisi X DPR sedang menjalankan tugas sebagai anggota parlemen.

"Beliau saat ini sedang tugas di DPR, ada yang tidak bisa ditinggalkan. Beliau lebih mementingkan kepentingan umum," kata Zainuddin.

Pada sidang perdata gugatan perdata yang berlangsung pada hari ini, pengadilan mempersilahkan kedua pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

Hakim ketua Made Sutrisna menunjuk Baktar Jubri Nasution sebagai hakim mediator pada perkara ini.

Sebelumnya, pada Selasa (5/4/2016), Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dari PKS.

Kuasa hukum Fahri, Muhajid A. Latief menyebutkan, pada gugatan tersebut anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.

"Berdasarakan diskusi yang panjang dan dokumen-dokumen yang ada. Maka kami menilai bahwa penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera kepada Pak Fahri Hamzah saya rasa cukup berat," kata Muhajid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Pada gugatanya, Fahri meminta pengadilan memutuskan pemberhentian dirinya dari PKS dinyatakan tidak sah.

"Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pembeherhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," katanya.

Dalam gugatan perdatanya, sebut Muhajid, Fahri tidak menuntut uang ganti rugi kepada PKS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini