TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang sempat melarikan diri selama delapan tahun, Hartawan Aluwi berencana mengajukan langkah peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukumnya selama 14 tahun penjara.
Menurut kuasa hukum Hartawan, Joko Sulaksono, persidangan atas kliennya berlangsung secara in absentia sehingga tidak ada pembelaan selama persidangan.
"Kemarin (sidang Hartawan) kan in absentia jadi dari pihak Pak Hartawan tidak ada. tetap peran Hartawan tidak seperti apa yang selama ini diberitakan," kata Joko saat dihubungi, Rabu (27/4/2016).
Pada gugatan peninjauan kembali yang saat ini tengah dirumuskan oleh Joko dan timnya, mereka akan meminta Hartawan dikurangi masa hukumannya hingga upaya pembebasan.
"Kami masih merumuskan karena Hartawan masih didalam asimilasi jadi belum bisa banyak ini (diskusi)," katanya.
Terkait waktu pengajuan peninjaun kembali ke PN Jakarta Pusat, Joko menuturkan berlangsung pada paling lama tiga pekan ke depan.
Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan dana nasabah itu sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (21/4/2016) malam menggunakan maskapai penerbangan komersial.