TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta M Taufik menyangkal pemberitaan bahwa DPRD menurunkan nilai kewajiban pengembang dari 15 persen menjadi 5 persen saja.
"Gak ada, problemnya hanya perizinan aja," kata M Taufik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
M Taufik menambahkan bahwa yang diperdebatkan antara badan eksekutif (Pemprov) dan legislatif (DPRD) terkait perda tata ruang.
"Ini perda tata ruang, sedangkan eksekutif mau masukin pasal izin pelaksanaan reklamasi dan izin prinsip itu yang kita menolak, ini kan perda tata ruang bukan ijin prinsip," ungkap M Taufik.
Bahkan dia menekankan sekali lagi bahwa yang menjadi masalah bukan penurunan kewajiban pengembang, namun terkait perizinan.
"Jadi, soal perizinan itu sekali lagi, ini perda tata ruang bukan perda reklamasi. Karenanya, legislatif gak mau masukin itu," tegas M Taufik.
Saat ditanyakan mengapa rapat paripurna terkait pembahasan Raperda reklamasi tidak pernah kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat), M Taufik menjelaskan Raperda reklamasi belum pernah sampai pada proses pembahasan di rapat paripurna.
"Rapat yang gak kuorum itu yang mana? You salah lagi tuh. Itu (raperda) zonasi, zonasi yang gak kuorum. Reklamasi ini belum pernah dibawa ke paripurna. Karena masih ada pasal yang belum selesai tadi soal pasal izin," ujar M Taufik.
Namun M Taufik mengatakan pasal yang diajukan terkait Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (KSP) Jakarta dan Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) memang dikurangi.
"Iya, iya (dikurangi). Pasal izin yang belum," kata M Taufik.
M Taufik keluar ruang pemeriksaan KPK pada pukul 19.30 setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 09.30. (Rangga Baskoro)