Bambang berharap, uang itu bisa digunakan untuk penyelenggaraan Munas Golkar pada April.
"Lumayan uangnya buat munas," ujar Bambang saat itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pelaksanaan Munas Golkar di Ancol yang menghasilkan Agung Laksono sebagai ketua umum tidak sah. Putusan itu keluar pada Jumat 24 Juli 2015.
Majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi juga menghukum tergugat 1 Agung Laksono dan Zaenuddin Amali, tergugat 2 dari DPD 2 Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, serta tergugat 3 Yasonna Laoly secara tanggung renteng membayar kerugian materil Rp 100 miliar. (rio/wly)
Baca tanpa iklan