TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan seluruh terpidana hukuman mati akan mendapat hak hukumnya terlebih dahulu, sebelum menjalani eksekusi.
Hal tersebut, turut berlaku pada Mary Jane Veloso dan Freddy Budiman yang masih menjalani upaya hukum.
"Pokoknya kalau keputusan (hukum) sudah diberikan, tidak ada yang tersisa, kami akan proyeksikan waktu pelaksanaannya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Mary Jane masih menjadi saksi korban atas perkara dugaan perdagangan manusia yang telah masuk pada tahap persidangan.
Sedangkan Freddy Budiman, saat ini masih menunggu putusan peninjauan kembali yang masih disidangkan pada Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
"Ketika semua hak hukumnya sudah diberikan baru, kami bisa meningkat ke aspek teknisnya. Yuridisnya selesaikan dulu," kata Jaksa Agung.
"Jangan cuma nembak-nembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum dipenuhi kemudian putusannya lain. Kami yang salah nanti," ujarnya.
Terkait sembilan orang terpidana mati kasus produksi narkoba di kawasan Tangerang atau Tangerang Nine yang sudah diputus Mahkamah Agung, jelas Jaksa Agung, akan masuk ke dalam daftar eksekusi.
Mengenai waktu pasti berlangsung eksekusi mati pada tahun ini, Jaksa Agung masih belum mau mengungkapkannya.
Dia hanya menyatakan telah melakukan persiapan dan koordinasi antar lembaga untuk pelaksanaan hukuman mati.