News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Sumsel Alex Noerdin Hari Ini Diperiksa Kejagung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH (kedua dari kiri), Selasa (15/3/2016).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin pada hari ini, Jumat (29/4/2016), terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial provinsi itu pada tahun 2013.

Pemeriksaan yang rencananya mulai pada 09.00 WIB, merupakan kali ketiga gubernur dari Partai Golkar itu dicecar oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Kalau datang, berarti pemeriksaan ketiga," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Arminsyah menyebutkan, saat pemeriksaan perdana pada Senin (25/4/2016), Alex ditanyai perihal perannya dalam perumusan kebijakan.

"kami tanyakan kebijakan apa, terus prosedur segala macam. Hal-hal yang diketahui dan disetujui," kata Jampidsus.

Dua pemeriksaan Alex Noerdin terdahulu, dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus (Kasubdirdik Tipikor Jampidsus) Yulianto.

Foto saat pemeriksaan tengah berlangsung sempat pula diperlihatkan Yulianto kepada awak media. Pada gambar digital itu, tampak Alex tengah duduk berhadapan dengan Yulianto dan dipisahkan sebuah meja. Alex terlihat dari belakang menggunakan kemeja putih.

Pada kesempatan berbeda, Arminsyah menuturkan, pemeriksaan Alex untuk menanyakan pengunaan dana hibah dan dana reses Provinsi Sumatera Selatan.

"Sejauh ini, beliau masih berstatus sebagai saksi," kata Arminsyah.

Pemeriksaan lanjutan Alex kali ini, jelas Arminsyah, guna memberikan kesempatan bagi kader Partai Golkar itu untuk mengumpulkan data atas beberapa pertanyaan penyidik Kejaksaan.

"Kami beri kesempatan untuk jawab pertanyaan yang mungkin beliau lupa dan perlu dukungan data," kata Arminsyah.

Dalam upaya menguak kasus ini, Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang pada Selasa (1/3/2016).

Tim dari Kejagung RI ini guna melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.

Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu melibatkan anggota DPRD yang masih aktif dan sudah tidak menjabat lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini