TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menjual kendaraan-kendaraan mewah milik tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi.
Empat mobil mewah Ojang yakni dua Toyota Vellfire, dua unit Jeep Rubicon, dan dua motor jenis ATV dan Trail telah disita KPK.
Penyitaan tersebut dilakukan karena mobil itu diduga kuat hasil gratifikasi.
"Setujulah. Nggak usah nunggu putusan pengadilan, kita berani nyita kan karena kita yakin itu ada kaitan dengan perbuatan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Sebelumnya, barang-barang sitaan yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) menimbulkan sejumlah masalah.
Barang-barang sitaan tersebut mengalamai penurunan nilai secara signifikan karena minimnya perawatan dari Rupbasan.
Beberapa diantaranya bahkan ada yang disalahgunakan.
Belum lama ini, KPK mengatakan akan menjual barang-barang sitaan tersebut tanpa menunggu hasil putusan pengadilan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan barang dijual atas persetujuan pemilik barang.
"Mungkin bisa ambil inisiatif barang dijual sepersetujuan pemiliknya supaya harga tidak terlalu berkurang," kata Agus di kantornya belum lama ini.
Sementara itu Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengakui penangan barang sitaan memang belum optimal.
Untuk itu, Syarif mengatakan pihaknya membentuk unit Alat Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Labuksi nantinya bertugas untuk melacak aset benda sitaan untuk dieksekusi.
"Sekarang ini sedang dikembangkan. Mudah-mudahan pindah di kantor baru barang-barang sitaan bisa lebih terawat lebih baik dan tidak mengulang kesalahan-kesalahan dan sedang merancang itu," Syarif menambahkan.