TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar Jaksa Agung mendahulukan eksekusi mati terhadap terpidana bandar narkoba yang masih mengendalikan bisnis haram itu dari penjara.
"Kalau bandar narkoba sudah divonis mati masih mengendalikan ini ya memang harus diprioritaskan," kata Arsul di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Apalagi, Arsul mengingingatkan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan setiap hari sejumlah 43 anak muda meninggal karena narkoba.
Menurut Arsul, untuk terpidana lain misalnya terorisme yang sudah tidak radikal, tidak ada keperluan mendesak untuk segera disekusi.
Pasalnya, kata Arsul, tidak ada urgensi menghukum mati apalagi si terpidana tidak memiliki lagi jaringan.
"Bahkan mungkin bisa dapat grasi kalau dia mengajukan ini," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu.