TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan kesiapannya memfasilitasi Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati Jilid III terhadap terpidana narkoba.
Eksekusi itu akan dilaksanakan pada terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Orangnya ada di kita. Kapanpun, dimanapun, siapapun yang jadi kewenangan kejaksaan agung tentu saja kita perlu mendukung karena memang sudah kebijakan Pemerintah," kata Juru Bicara Ditjen Imigrasi Akbar Hadi di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Ketika ditanya mengenai kesiapan fasilitas, Akbar mengatakan untuk setiap pelaksanaan hukuman mati fasilitasnya standar.
Untuk itu, kapanpun Kejaksaan Agung menghendaki ekseskusi, pihaknya selalu siap memfasilitasi tempat.
"Jadi sekali lagi mengenai lokasi, orangnya, kapanpun, kalau fasilitasnya standar di manapun seperti itu. Tapi yang jelas selama sudah jadi kewenangan Kejaksaan Agung tentu saja kita dukung," tukas Akbar.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan.
Dua terpidana mati yakni Freddy Budiman dan Mary Jane tidak berada dalam eksekusi tersebut.
Kejagung mengatakan Freddy sedang mengajukan upaya hukum luar biasa sementara Mary masih dibutuhkan keterangannya di negara asalnya Filipina.