TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso kembali lolos dari eksekusi mati.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, Mary Jane tidak termasuk dalam daftar eksekusi mati tahap ketiga lantaran masih menunggu proses hukum di Filipina.
"Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina. Selama ini kan ada yang bilang kenapa Jaksa Agung tidak eksekusi? Ya, kita kan ada prosedurnya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Mary Jane lolos dari eksekusi mati pada gelombang dua lalu. Saat itu, eksekusi ditunda karena Mary Jane menjadi saksi atas penipuan, perekrutan tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia di Filipina.
Ia ditengarai menjadi kurir usai menjadi korban praktik perdagangan manusia.
Prasetyo menilai, eksekusi mati terhadap Mary Jane dilakukan setelah hak hukum diberikan, dan tidak lagi menyangkut perkara lain.
"Baru kita bisa meningkat ke aspek teknisnya. Yuridisnya selesaikan dulu," katanya seraya menegaskan, kejaksaan tidak ingin mengabaikan hak hukum terpidana mati.
"Kalau ada yang mengatakan dia sedih, prihatin, kita pun lebih dari itu," kata Prasetyo.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Freddy Budiman Tak Masuk Daftar
Selain Mary Jane, Prasetyo juga memastikan Freddy Budiman tidak masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati pada eksekusi gelombang tiga mendatang.
"Sepertinya (Freddy) belum," ujar Prasetyo.
Alasannya, Freddy hingga saat ini masih dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Memang sih PK tidak bisa mempengaruhi proses. Tapi kalau hukuman mati, ya masa PK enggak ditunggu?" ucap Freddy.