Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Marga, Hediyanto W Husaini, tiba-tiba menyambangi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Hediyanto yang tiba jelang malam tersebut langsung masuk ke Gedung KPK dan mengacuhkan pertanyaan wartawan.
Hediyanto memang sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK.
Dia diperiksa terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Keterlibatan Hedi pada kasus tersebut sebelumnya telah diungkap tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
Menurut dia, mereka bertemu untuk memuluskan proyek dari APBN 2016 kementerian PUPR.
Berdasarkan penelurusan Tribun, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Abdul Khoir.
Khoir memberi informasi kepada Khoir mengenai jumlah proyek jalan, kluster mana, jumlah anggaran, dan wilayah mana saja yang akan dilokasikan dari APBN 2016 untuk Direktorat Jenderal Bina Marga.
KPK sendiri telah menggeledah Direktorat Jenderal Bina Marga untuk mencari keterangan dan bukti-bukti.
Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komis V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto.
Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka
.