Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang dipecat dari partainya, Fahri Hamzah, dijadwalkan menjalani proses mediasi sebelum majelis hakim memeriksa gugatan perdatanya.
Dalam mediasi yang berlangsung hari ini, Selasa (3/5/2016), Fahri akan dipertemukan dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini mediasinya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pukul 11.00 WIB," kata pengacara Fahri, Mujahid A Latief melalui pesan singkat.
Pada proses ini, Mujahid menyebutkan kliennya masih punya niatan berdamai dengan PKS dan berencana hadir mediasi.
"Pak Fahri selaku penggugat dipastikan Insya Allah akan hadir," kata Mujahid.
Meski demikian, pihak Fahri belum dapat memastikan kehadiran Sohibul Iman selaku tergugat dalam proses mediasi.
"Semestinya penggugat dan tergugat hadir nanti di hadapan mediatornya," katanya.
Sebelumnya, pada sidang perdana gugatan perkara Fahri Hamzah atas pemecatannya dari PKS, hakim ketua Made Sutisna meminta kedua pihak yang terlibat menjalani mediasi.
Baktar Jubri Nasution telah ditunjuk sebagai hakim mediator dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Fahri Hamzah yang dipecat dari PKS telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatanya, Fahri menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.