Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (2/5/2016).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dalam persidangan.
Dia mengaku menerima uang 305 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 3 miliar dari Julia Prasetyarini. Penyerahan uang itu dilakukan di Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan.
Budi membantah uang yang diterimanya dari Abdul Khoir. Budi mengklaim uang yang diberikan Julia berasal dari Damayanti.
"(Julia) memberikan amplop, ini ada amanah dari Mbak Damayanti uang senilai Rp 3 miliar tidak cerita uang apa-apa. Sekitar Rp 3 miliar. Uang dolar Singapura," kata Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusa.
Budi mengira uang Rp 3 miliar tersebut berkaitan dengan rencana bisnis tanah urukan untuk jalan tol. Budi berdalih uang yang diserahkan Julia merupakan modal kerja dari Damayanti.
"Setahu saya (uang) dari Damayanti. Saya pikir itu modal proyek pengerukan tanah untuk tol dari Damayanti," katanya.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, awalnya dia mencari tanah urukan pada November 2015. Kemudian ia mendapatkan lahan sekitar 25 hektar di Solo.
Budi mengklaim ikut investasi sekitar Rp 9 miliar dalam bisnis tersebut. Akan tetapi, hingga kini bisnis itu belum berjalan karena ada masalah administrasi yang belum selesai.
"November saya laksanakan, saya cari tempat. Pada 8 Desember Damayanti ke Solo untuk melihat lokasi," katanya.
Dia mengaku, uang 305 ribu dollar Singapura itu pernah dilaporkannya ke KPK. Uang tersebut pun telah disita.
"Sudah disita KPK. Saya baru tahu belakangan uang itu dari Abdul," katanya.
Budi pertama kali kenal Julia karena dikenalkan Damayanti saat jeda rapat di Komisi V. Dikenalkan sebagai teman Damayanti. Budi juga mengaku pernah diperkenalkan ke Abdul Khoir oleh Damayanti di Solo, Jawa Tengah.