Saat itu, Damayanti mengaku Khoir adalah keponakannya. Namun, Budi menampik dalam pertemuan itu membahas proyek jalan di Maluku.
"Saya tahu setelah diperkenalkan Damayanti di Solo. Hanya dikenalkan ini (Khoir) keponakan saya (Damayanti)," tambahnya.
Budi diketahui telah berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Maluku dan Maluku Utara. Budi dijadikan tersangka karena menerima suap 305 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir.
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir disebutkan bahwa Abdul Khoir diperkenalkan kepada Budi di Solo sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam pertemuan tersebut Damayanti mengarahkan agar proyek aspirasi Budi dikerjakan oleh Abdul Khoir. Budi kemudian menyetujuinya.
Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.