News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tampak di PN Jakarta Selatan, Gayus Gugat Kemenkeu Rp 7,2 Miliar

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gayus Tambunan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pada Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, tiba-tiba terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gayus yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, ternyata mengajukan gugatan perdata pada lembaga yang pernah menjadi tempat kerja, Ditjen Pajak.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna menyebutkan gugatan Gayus terkait pembayaran gajinya semasa masih bekerja di bagian dari Kementerian Keuangan.

"Gugatannya (Gayus) kepada Kemenkeu dan Dirjen Pajak. Materinya, tentang kekurangan pembayaran gaji sejak tahun 2012 hingga 2014," kata Made saat dihubungi, Selasa (3/5/2016).

Made menjelaskan, pada periode 2012-2014, Gayus merasa tidak dibayarkan gajinya sebesar Rp 8,6 juta.

Atas dasar itu, mantan pegawai Ditjen Pajak mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp 200 juta.

Dia juga menuntut adanya pembayaran kerugian imateril sebesar Rp 7 miliar.

Terkait kehadiran Gayus yang tampak dijaga ketat aparat keamanan di PN Jakarta Selatan, sebut Made, untuk menjalani sidang perdana.

"Tadi sudah sidang pertama, tapi dari pihak tergugat ada yang tidak hadir makanya ditunda," kata Made.

Selanjutnya, PN Jakarta Selatan menunda jadwal sidang selama satu pekan pada Senin (9/5/2016).

Gayus saat ini menjalani hukuman akumulasi selama 30 tahun penjara terkait empat perkara berbeda.

Keempatanya adalah kasus pajak PT Surya Alam Tunggal yang membuatnya dihukum 12 tahun, kasus pemalsuan paspor dengan vonis selama dua tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan hukuman delapan tahun, dan kasus pencucian uang serta gratifikasi sipir penjara selama delapan tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini