News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Freddy Budiman Selamat dari Eksekusi Mati, Ini Kata Budi Waseso

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, bertukar tempat dengan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir di Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 09.00 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan penundaan eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba, Freddy Budiman merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.

"Gak apa-apa. Itu kan kewenangan dari Menkumham dengan jaksa agung," ujar Budi Waseso kepada wartawan di kantor BNN, Rabu (4/5/2016).

Dia menilai terlalu lama waktu eksekusi gelombang ketiga bukan karena ada tarik-menarik kepentingan di dalamnya. 

Dia tak mempermasalahkan penundaan eksekusi tersebut.

Menurut dia, semua terpidana sebagai warga negara mempunyai hak.

"Saya kira tak demikian. Nanti secara teknis ada soal hukuman apapun termasuk hukuman mati sekalipun. Ada hak-haknya terpidana sebegai warga negara untuk menerima hak," kata dia.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan seluruh terpidana hukuman mati akan mendapat hak hukumnya terlebih dahulu, sebelum menjalani eksekusi.

Hal tersebut, turut berlaku pada Mary Jane Veloso dan Freddy Budiman yang masih menjalani upaya hukum.

Mary Jane masih menjadi saksi korban atas perkara dugaan perdagangan manusia yang telah masuk pada tahap persidangan.

Sedangkan Freddy Budiman, saat ini masih menunggu putusan peninjauan kembali yang masih disidangkan pada Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini