TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan penundaan eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba, Freddy Budiman merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.
"Gak apa-apa. Itu kan kewenangan dari Menkumham dengan jaksa agung," ujar Budi Waseso kepada wartawan di kantor BNN, Rabu (4/5/2016).
Dia menilai terlalu lama waktu eksekusi gelombang ketiga bukan karena ada tarik-menarik kepentingan di dalamnya.
Dia tak mempermasalahkan penundaan eksekusi tersebut.
Menurut dia, semua terpidana sebagai warga negara mempunyai hak.
"Saya kira tak demikian. Nanti secara teknis ada soal hukuman apapun termasuk hukuman mati sekalipun. Ada hak-haknya terpidana sebegai warga negara untuk menerima hak," kata dia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan seluruh terpidana hukuman mati akan mendapat hak hukumnya terlebih dahulu, sebelum menjalani eksekusi.
Hal tersebut, turut berlaku pada Mary Jane Veloso dan Freddy Budiman yang masih menjalani upaya hukum.
Mary Jane masih menjadi saksi korban atas perkara dugaan perdagangan manusia yang telah masuk pada tahap persidangan.
Sedangkan Freddy Budiman, saat ini masih menunggu putusan peninjauan kembali yang masih disidangkan pada Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.