Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance diputus bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung.
Yance tersandung kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem Tahun 2004.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan pada putusan kasasi Yance dihukum empat tahun penjara.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Yance atau Irianto mantan bupati itu sudah diputus Mahkamah Agung. Kalau tidak salah pada 28 April (2016), divonis 4 tahun penjara," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Namun, Kejaksaan belum melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
Arminsyah berdalih belum mendapatkan petikan putusan dari Mahkamah Agung untuk membawa Yance ke jeruji besi.
"Nanti kalau sudah dapat salinan atau petikannya kami eksekusi," katanya.
Arminsyah mengaku telah menghubungi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk persiapan eksekusi.
Dia juga telah melakukan upaya pencegahan Yance ke luar negeri.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Yance bebas melalui putusan hakim ketua Marudut Bakara.
Padahal, Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga tanah saat proses ganti rugi.
Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah tahun 2004, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar.