News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Segel reklamasi Pembanguan Pulau G

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), memasang papan pengumuman penyegelan terhadap proyek pembangunan pulau G, Rabu (11/5/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menyegel proyek reklamasi pembangunan pulau G, milik PT Muara Wisesa Samudra (MWS), di teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Penyegelan tersebut dilakukan dengan penyerahan surat peringatan kepada perwakilan PT MWS dan pemasangan papan besi bertuliskan pengumuman peyegelan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani‎, kepada wartawan mengatakan setidaknya ada dua kesalahan yang diendus kementerian dilakukan PT MWS.

PT MWS tidak bisa menjelaskan asal material pembangunan pulau.

Selain itu PT MWS juga tidak berkordinasi dengan lembaga terkait, termasuk PT PLN sebagai pengelola PLTG Muara Karang, dan PT PGN yang memiliki pipa gas tak jauh dari lokasi reklamasi.

"Untuk sementara semua aktivitas kita minta untuk dihentikan sementara, kita beri waktu untuk memperbaiki (semua kesalahan)," ujarnya.

Pihak kementerian memberikan tenggat waktu yang berbeda untuk setiap kesalahan, mulai dari 90 hari hingga 120 hari.

Bila kesalahan tersebut gagal diperbaiki, ia memastikan akan ada sanksi tegas.

"Sanksi terberat kita bisa membekukan izinnya," ujar Rasio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini