TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Agung Podomoro Land menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan aset anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK telah meminta kepada kami data data atau dokumen kepemilikan terkait perolehan aset properti atas nama MS (Sanusi, red) baik atas nama nama yang bersangkutan atau yang lain berikut surat pemesanan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kwitansi pembayaran transferan rekening koran perusahaan," kata Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang, di KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menurut Ang, pemesanan dan perolehan aset properti milik Sanusi tersebut telah dilakukan empat tahun sebelum adanya Raperda reklamasi dan pembahasannnya.
"Oleh karenanya hal pemesanan dan atau perolehan aset properti tersebut tidak ada kaitan atau indikasi terkait dengan reklamasi Raperda maupun proses pembahasannya. Juga tidak ada kaitan pemenuhan kewajiban-kewajiban reklamasi pulau G oleh PT MWS (Muara Wisesa Samudera) apalagi oleh PT APL sekian," ungkap dia.
Berdasarkan penelusuran Tribun, selain sebagai anggota Dewan, Sanusi tercatat Direktur Pemasaran Citicon Mitra Tanah Abang sejak 2004, pengusaha pusat perbelanjaan Thamrin City.
Sanusi ditangkap KPK saat menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjdja.