News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Relaksasi Ekspor Mineral Mentah Ancam Pelestarian Lingkungan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tambang batu bara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah harus tetap konsisten menjalankan kebijakan hilirisasi tambang dan melarang ekspor mineral mentah sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Koordinator Publish What You Pay Indonesia (PWYP),  Maryati Abdullah, mengatakan, kebijakan hilirisasi harus didorong dan jangan ada relaksasi ekspor mineral pada revisi UU Minerba karena bisa mengancam pelestarian lingkungan.

"Jika diberi ruang untuk ekspor ore, maka pengusaha tambang akan mengeduk kekayaan mineral mentah secara besar-besaran tanpa memperhatikan pelestarian lingkungan,' katanya, Kamis (12/5/2016).

Kenyataan ini telah ditunjukkan pada saat pemerintah bakal menetapkan larangan ekspor mineral mentah pada awal 2014 lalu yang membuat ekspor mineral mentah melonjak drastis dan kerusakan lingkungan di daerah tambang menjadi lebih parah.

"Revisi UU Minerba perlu memberikan penegasan kembali soal amanat hilirisasi tersebut. Hal ini juga merupakan strategi utama dari Nawacita dan RPJMN terkait sektor unggulan berbasis SDA demi menciptakan pengelolaan SDA yang kompetitif, berkelanjutan, dan memberikan kesejahteraan. Amanat ini tidak boleh diingkari pemerintah, karena sudah merupakan janji kepada masyarakat," paparnya.

Pengamat dan Pakar Lingkungan Pertambangan, Witoro Soelarno, mengatakan larangan ekspor ore adalah konsekuensi dari kewajiban mengolah dan memurnikan ore sebagaimana diamanatkan UU Minerba.

"Pemerintah tentu harus mengawal amanat UU tersebut,"  katanya.

Menurut dia,  penambang yang mendasari pertimbangan jangka pendek menjalankan pertambangan dengan implikasi tekanan yang besar terhadap lingkungan.

"Setelah ada kebijakan larangan ekspor, kini banyak lahan eks tambang yang menderita karena mengandalkan alam untuk memulihkan dirinya," katanya.

Seperti diketahui, Komisi VII DPR dan pemerintah saat ini sedang melakukan revisi UU Minerba. Revisi UU Minerba ditargetkan rampung pada pertengahan 2016.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Fadel Muhammad, menuturkan, ada tiga revisi yang diperjuangkannya yakni, mengenai peningkatan penerimaan negara, penataan tambang rakyat dan dominasi peran pemerintah dalam pengelolaan sumber daya mineral. Untuk kebijakan terkait pengolahan dan pemurnian mineral tidak akan mengalami perubahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini