Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi anda para pengendara, kini harus benar-benar memperhatikan kapan waktu SIM anda habis, mengapa?
Karena sesuai dengan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 lalu ke para Kapolda, berlaku aturan baru secara nasional.
Aturan tersebut yakni, SIM harus diperpanjang sebelum tanggal kadaluarsa. Apabila telat satu haru, akan tetap ditilang dan diminta membuat SIM baru.
Untuk diketahui, aturan perpanjangan SIM harus dilakukan saat masa berlakunya belum habis sudah ada sejak 2012 sesuai Perkap No 9 tahun 2012 tentang SIM.
Lalu pada 18 Desember 2015 ada juga surat telegram Kapolri ST/2652/XII/2015 yang berisi SIM yang masa berlakunya habis, dapat diperpanjang dengan tidak melebihi waktu tenggang perpanjangan selama satu tahun dan diberikan waktu sampai 31 Maret 2016.
Lalu 1 april 2016 masa tenggang perpanjangan sim diperpendek menjadi tiga bulan. Kemudian terbit lagi surat telegram ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 dan aturan baru diberlakukan.
"Dengan adanya aturan baru itu, diimbau satu minggu sebelum masa berlaku habis, pemohon sudah upayakan perpanjang. Jangan sampai lewat," tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Kamis (12/5/2016).
Jenderal bintang satu ini menuturkan adanya atura baru ini dimaksudnya agar masyarakat cepat melakukan proses perpanjangan. Tidak lagi menunda-nunda.
"Kalau tidak seperti ini, nanti sama saja keinginan untuk memperpanjang tidak ada. Tanggal masa berlaku SIM mohon diperhatikan jangan terlambat," tegasnya.