TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Arzetti Bilbina, mengatakan banyak hal yang perlu dipelajari untuk mengesahkan RUU tentang Penghentian Kekerasan Seksual.
Namun, dia menegaskan kekerasan seksual kepada anak-anak dan perempuan sudah dalam tahap mengkhawatirkan
"Memang sudah mengkhawatirkan kalau dilihat belakangan ini, tapi sebetulnya RUU ini butuh waktu untuk lebih spesifik," ujar Arzetti di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Dia mencontohkan sudah banyak kasus yang terjadi mengenai kekerasan seksual tersebut, seperti kasus YY di Bengkulu dan kasus yang terjadi di Tangerang Selatan dan di Kediri.
Arzetti menambahkan bahwa mempelajari tindakan tersebut tidak mudah karena dimungkinkan berbagai tindakan yang menjadi penyebab perilaku tersebut dilakukan bahkan oleh anak di bawah umur.
"Kasus yang di Surabaya itu, pelaku sebelumnya menonton dari internet. Jadi harus dibedah dulu penyebabnya kemudian baru dicari solusinya," tambahnya.
Selain soal penyebab, Arzetti juga mengatakan RUU Penghentian Kekerasan Seksual juga harus memperhatikan hukuman yang sepadan dengan perbuatan tersebut.
Jangan sampai, ada Hak Asasi yang dilanggar seperti hukuman kebiri.
"Makanya ini pembahasan harus detail karena harus lebih spesifik lagi tentang hukumannya itu harus ketegasan kepada pelaku," kata Arzetti.