News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik PKS

Tifatul Sembiring Sebut Putusan Pengadilan Tak Gugurkan Keputusan PKS Pecat Fahri Hamzah

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tifatul Sembiring

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Tifatul Sembiring mengatakan bahwa proses pemecatan Fahri Hamzah dari internal PKS sudah selesai dan memenuhi ketentuan partai.

Menurutnya, putusan sela tersebut tidak akan mengubah keputusan DPP PKS yang telah memecat Fahri Hamzah sebagai kader.

"Pemecatan Fahri sudah selesai di DPP. Jadi memang sudah dipecat begitu," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/5/2016)

Tifatul mengungkapkan bahwa putusan sela yang diumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua, Made Sutrisna perlu dipertanyakan.

Dalam agenda sidang, PKS seharusnya memberikan replik dan bukti kepada pengadilan, bukan mengenai pembacaan putusan sementara.

"Kami kaget semua, kenapa tahu-tahu ada putusan? Seharusnya kami memberikan jawaban dulu," ungkapnya.

Karena itu, DPP PKS akan bekerjasama dengan biro hukum DPR untuk mencari tahu terjadinya hal itu.

Dia menyampaikan bahwa DPP PKS telah membentuk tim hukum untuk mengetahui secara jelas yang telah terjadi.

"Ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh partai politik karena urusan partai tidak perlu sampai di pengadilan dengan menggugat perdata. Hanya cukup pakai UU MD3 saja," jelas Tifatul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini