News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Perintahkan Kejati Jawa Barat Eksekusi Yance

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku telah memerintahkan Kejati Jawa Barat untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

Yance merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu.

Mantan Bupati Indramayu itu, telah diputus bersalah oleh majelis kasasi dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara.

"Saya sudah minta Kajati (Jawa Barat) untuk laksanakan eksekusi," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Terkait salinan putusan yang menjadi landasan hukum untuk memasukkan Yance ke penjara, diakui Arminsyah telah diterima pihaknya.

"Kalau (salinan putusan) dari MA sudah, dari (Pengadilan) Tipikor belum ada," kata Jampidsus.

Sebelum dijatuhi hukuman empat tahun oleh MA, Yance sempat divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Putusan itu langsung ditanggapi Kejaksaan Agung dengan pengajuan kasasi.

Pada Kamis (28/5/2016), majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Surya Jaya memvonis Yance empat tahun penjara.

Putusan terhadap kader Partai Golkar Jawa Barat itu, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Yance dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini