TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika.
Rilis ini dipimpin oleh Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari, Rabu (18/5/2016) di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Dari tiga kasus TPPU yang dirilis, satu diantaranya yakni jaringan Lubuk Pakam, Medan. Dimana kasus ini menyeret nama mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis (IL).
Kasus ini berawal dari tertangkapnya kurir inisial MR alias AC saat membawa 46.000 butir ekstasi, 20,5 kg sabu, dan 600.000 happy 5 di pusat perbelanjaan kawasan Gatot Subroto, Medan (1/4/2016)
"MR mengaku narkoba itu milik napi lapas Lubuk Pakam berinisial TG. Dalam menjalankan transaksi narkotika, TG dibantu oleh kakak kandungnya inisial JT. Dari tangan JT disita Rp 8,2 miliar," tegas Arman.
Dalam kasus ini, AKP IL diduga menerima suap dari TG terkait kejahatan narkotika yang dilakukannya. Dari tangan IL, BNN mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar. TG berkomunikasi dengan IL melalui TH dan TH mendapat bagian 500 juta dari transaksi.
Berdasarkan pengembangan, BNN menemukan rekening milik TG yang juga dikuasai JT total saldo Rp 5.459.000.000 dan sudah diblokir. Total aset jaringan ini yang disita mencapai Rp 16,4 miliar.
Atas perbuatannya seluruh tersangka di kasus TPPU ini dijerat dengan Pasal 137 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 ttg TPPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Pantauan Tribunnews.com selama rilis, AKP IL sama sekali tidak ada. Saat dikonfirmasi ke Arman, AKP IL tidak hadir karena masih diperiksa.
"AKP IL tidak dihadirkan karena masih menjalani pemeriksaan. Dia resmi tersangka dan kami tahan. Sejauh ini uang yang disita dari dia hanya mengalir ke yang bersangkutan," tambah Arman.