Penulis: Iffah Ainur Rochmah
Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
MUSLIMAH Hizbut Tahrir Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discusion dengan tema "Menggagas Solusi Tuntas Kekerasan Seksual", Kamis (19/5/2016).
Acara ini dihadiri oleh para tokoh intelektual dan media yang sama-sama ikut memberikan pandangannya dalam mencari solusi tuntas terhadap kekerasan seksual.
Melalui pencermatan terhadap pandangan tokoh dan intelektual dari berbagai latar belakang, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyimpulkan:
1. Negeri muslim ini dalam kondisi gawat darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Karenanya mendesak dilakukan langkah-langkah komprehensif dan sistemik untuk menghentikan kondisi buruk ini. Bila tidak maka masa depan calon-calon ibu dan anak-anak generasi negeri terancam bencana kemanusiaan.
2. Sikap pemerintah yang merespon persoalan ini tidaklah memadai untuk menghadirkan solusi tuntas. Pemberlakuan RUU anti kekerasan seksual dan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak dalam bentuk kebiri atau kastrasi kimiawi tidak akan mampu menjadi solusi tuntas menghentikan kekerasan seksual.
3. Makin banyak dan makin sadisnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mengindikasikan ada problem sistemik. Yakni kasus-kasus yang terjadi tidak semata disebabkan faktor tunggal adanya individu-individu penjahat. Tapi juga menyangkut tata nilai dan tata aturan yang berjalan di negeri ini.
4. Karena itu penyelesaiannya harus menyentuh perubahan sistemik, perubahan integral. Tidak cukup dengan menangkap pelaku dan memberi hukuman sekeras-kerasnya saja.
Tata nilai yang terus disuntikkan di tengah masyarakat adalah liberalisme atau kebebasan. Bebas berperilaku, bebas berbuat dan bebas memiliki dsb.
Nilai-nilai agama dicampakkan, bahkan rasa kemanusiaan juga kalah dengan nafsu kebebasan. Lebih buruk lagi, negara juga menyusun tata aturan yang dilandasi kebebasan dan menjaga liberalisme.
Sadarilah wahai umat,
- Mengapa semakin banyak muncul kasus kekerasan seksual? Individu pelakunya kebanyakan kecanduan konten porno dan miras/narkoba, tidak punya benteng iman.
Pendidikan di keluarga dan pelajaran di sekolah mandul menghasilkan iman yang kokoh. Apalagi konten porno melalui media dikonsumsi setiap waktu, juga perempuan-perempuan yang membuka aurat ada di mana-mana. Belum lagi miras dan narkoba yang mudah didapat.
- Dimana negara? Negara tidak tegas terhadap media dan bisnis porno karena sebagian darinya menjadi sumber pemasukan pajak.
Negara tidak membuat aturan tentang pakaian perempuan yang menutup aurat karena dianggap bertentangan HAM, bertentangan dengan liberalisme.
Bahkan negara gagal memberikan rasa aman juga karena sistem sanksi yang liberal, gagal memberi efek jera. Banyak pelaku kejahatan tersebut adalah pemain lama, sudah masuk penjara tapi malah makin ‘terampil dan beragam’ kejahatannya.
Untuk itu Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia merekomendasikan:
1. Negara harus menjadi panglima dalam mewujudkan sistem perlindungan anak. Negara tidak boleh mengandalkan penyelesaian kekerasan seksual anak pada peran serta keluarga dan masyarakat.
(A) Harus ada kebijakan tegas menutup akses semua konten porno, melarang perilaku porno (mewajibkan menutup aurat keluar rumah) dan melarang semua bisnis dan media porno dan pelacuran, apa pun konsekuensinya. Karena ini keharaman, mengundang azab Allah dan terbukti menghasilkan kerusakan berupa marak kekerasan seksual anak.
(B) Menutup bisnis miras (bukan hanya mengatur peredarannya) dan mengatasi peredaran narkoba. Karena dua benda haram ini seringkali memicu kekerasan termasuk kepada anak.
(C) Melakukan perubahan pada sistem pendidikan agar mampu menghasilkan pribadi takwa yang tidak menghalalkan segala cara untuk memuaskan nafsunya.
(D) Mengentaskan kemiskinan dan memampukan keluarga mendidik anakdengan baik.
2. Ini mutlak membutuhkan perubahan sistem ekonomi dan sistem interaksi sosial. Pemberlakuan sistem Islam secara kaffah adalah solusinya. Sistem ekonomi Islam akan menghasilkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan.
Sistem ijtimaiy (sosial) nya menghasilkan individu-individu yang berinteraksi dengan sesamanya secara sehat dan saling menghormati.
Jauh dari pelecehan apalagi kekerasan dan penyimpangan seksual. Bila masih ada yang melakukan kekerasan terhadap anak apalagi sampai membunuh, maka sanksi keras dan tanpa pandang bulu telah disiapkan Islam.
3. Bila bicara hukuman yang tepat yang menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa maka hukuman tersebut hanya hukuman dari Allah SWT.
Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam itu.
(1) jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan;
(2) jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain;
(3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.
Semua itu mustahil diterapkan dalam sistem pemerintahan demokrasi sebagaimana saat ini. Karena negara dalam sistem demokrasi justru harus melanggengkan kebebasan, tersandera oleh pebisnis yang berkepentingan ketika akan membuat aturan tegas terhadap bisni porno dan miras.
Hanya khilafah yang mampu wujudkan. Karena hanya khilafah lah negara yang mampu menegakkan seluruh aturan Allah.
Juga khilafah akan mengerahkan segenap kemampuan untuk memberikan ‘riayah dan himayah’ (pengaturan, pengayoman dan perlindungan), tidak membiarkan satu anak pun mengalami kekerasan apalagi sampai kehilangan nyawa. solusi tuntas hanya yg bersumber dari Allah.
Segera ambillah solusi itu, sebelum semuanya terlambat dan masa depan generasi tak bisa diselamatkan!