News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Luhut: Tiga Hari Sebelum Eksekusi Dikasih Tahu, Kalau Enggak Nanti Jadi Sinetron

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jend. TNI Purn. Luhut B. Panjaitan memberikan keterangan kepada para awak media mengenai beberapa isu terkini, usai memberikan arahan dan pemantapan tentang pencegahan peredaran narkoba kepada kepala lapas dan rutan seluruh Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hulkum dan HAM, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa jadwal eksekusi mati tahap III merupakan kewenangan dari Jaksa Agung.

Dirinya hanya menyampaikan pengumuman kepada keluarga akan diberitahu tiga hari sebelum eksekusi mati dilakukan.

"Biasanya tiga hari sebelum eksekusi, keluarga akan diberitahu. Kalau enggak diberitahu kapan jadwalnya, nanti jadi sinetron," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016)

Luhut menambahkan bahwa semua terpidana yang telah diberikan sanksi hukuman mati, harus dihukum karena aturan positif Indonesia masih menganut hal itu.

Namun, semua  proses hukum harus sampai tahap inkrah atau putusan final dan mengikat.

Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengindikasikan eksekusi hukuman mati gelombang ketiga berlangsung setelah perayaan Idul Fitri tahun 2016.

Prasetyo merasa eksekusi mati ketika umat Muslim tengah berpuasa di bulan Ramadhan kurang tepat.

"Eksekusi saat (ibadah) puasa tidak bagus," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5/2016) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini