TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa jadwal eksekusi mati tahap III merupakan kewenangan dari Jaksa Agung.
Dirinya hanya menyampaikan pengumuman kepada keluarga akan diberitahu tiga hari sebelum eksekusi mati dilakukan.
"Biasanya tiga hari sebelum eksekusi, keluarga akan diberitahu. Kalau enggak diberitahu kapan jadwalnya, nanti jadi sinetron," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016)
Luhut menambahkan bahwa semua terpidana yang telah diberikan sanksi hukuman mati, harus dihukum karena aturan positif Indonesia masih menganut hal itu.
Namun, semua proses hukum harus sampai tahap inkrah atau putusan final dan mengikat.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengindikasikan eksekusi hukuman mati gelombang ketiga berlangsung setelah perayaan Idul Fitri tahun 2016.
Prasetyo merasa eksekusi mati ketika umat Muslim tengah berpuasa di bulan Ramadhan kurang tepat.
"Eksekusi saat (ibadah) puasa tidak bagus," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5/2016) malam.