TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut adanya beberapa terpidana mati yang mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK), masih menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan waktu eksekusi.
Hukuman mati yang jika telah berlangsung tidak dapat dikoreksi, disebut Prasetyo, membuat pihaknya harus memastikan seluruh hak hukum para terpidana mati telah dipenuhi.
"Kami sudah persiapkan. Tinggal menunggu waktu dan jumlah belum kami pastikan. Karena banyak yang akan kami eksekusi sedang ajukan PK. Masalah seperti itu yang jadi pertimbangan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Isu yang berkembang terkait hukuman mati, turut pula menjadi pertimbangan pucuk pimpinan Korps Adhyaksa.
Semisal adanya tuntutan dari publik untuk menghentikan hukuman yang menghilangkan nyawa sang terhukum.
"Ada yang tuntut moratorium hukuman mati. Baik dari dalam dan luar itu harus kita perhatikan juga," katanya.
Meski demikian, mantan politisi Partai Nasdem itu menegaskan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan hukum yang harus dipatuhi pihak luar.
"Bagaimana pun kita punya kedaulatan hukum. Hukum positif kita masih atur tentang hukuman mati untuk beberapa tindak pidana tertentu," kata Prasetyo.
Ketika kabar semakin dekatnya eksekusi hukuman mati gencar, setidaknya ada dua terpidana mati yang baru pindah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan mengajukan PK.
Mereka adalah Freddy Budiman dan warga negara Nigeria bernama Humprey Ejike alias Doctor.