Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua kepala Puskesmas terkait suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.
Dua kepala Puskemas tersebut adalah Kepala Puskesmas Pabuaran Herman Nurdin dan Kepala Puskesmas Tanjungsiang, DR M Arif Rahman.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianty Rochaeni.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DVR (Devianty, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang Elita Budiarti.
Selain itu diperiksa juga Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana, Sekretaris Dinas Kesehatan Subang DR Syamsu Riza, serta Kasie Yandatu Dinas Kesehatan Syaeful Arifin.
Kepala Sub Bidang penyuluhan dan pengembangan kemitraan badan lingkungan hidup Kabupaten Subang Iwan Kurniawan Kusnadi pun ikut diperiksa KPK.
Penyidik juga memeriksa dua orang dari unsur advocat yakni DR Nur Kholim dan Nona Idar Dartika.
Sebelumnya, KPK menyita Rp 528 juta dari ruangan kerja jaksa penuntut umum Devianty Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Uang tersebut diantar Lenih Marlianni.
Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.
Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.