TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diperiksa sejak tadi pagi, Nurhadi hanya mengaku diperiksa terkait tugas dan pokok fungsi jabatan dia di Mahkamah Agung.
"(Terkait) Tugas dan fungsi," kata Nurhadi di KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Nurhadi sangat irit menjawab pertanyaan wartawan.
Dia tidak mau menjawab ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan.
Nurhadi pun enggan membahas soal temuan Rp 1,7 miliar yang disita KPK dari rumahnya.
Nurhadi berdalih KPK belum mengonfirmasi mengenai temuan uang tersebut.
"Belum diklarifikasi," tukas Nurhadi.
Nurhadi sebenarnya dipanggil pada Jumat lalu. Namun dia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
Peran Nurhadi sendiri diduga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut.
Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA.
Di rumahnya, penyidik menyita 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.