News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Soal Uang yang Disita KPK, Sekretaris MA Nurhadi Menjawab Begini

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nuradi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diperiksa sejak tadi pagi, Nurhadi hanya mengaku diperiksa terkait tugas dan pokok fungsi jabatan dia di Mahkamah Agung.

"(Terkait) Tugas dan fungsi," kata Nurhadi di KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Nurhadi sangat irit menjawab pertanyaan wartawan.

Dia tidak mau menjawab ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan.

Nurhadi pun enggan membahas soal temuan Rp 1,7 miliar yang disita KPK dari rumahnya.

Nurhadi berdalih KPK belum mengonfirmasi mengenai temuan uang tersebut.

"Belum diklarifikasi," tukas Nurhadi.

Nurhadi sebenarnya dipanggil pada Jumat lalu. Namun dia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

Peran Nurhadi sendiri diduga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut.

Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik juga telah menggeledah rumah dan ruangan Nurhadi di MA.

Di rumahnya, penyidik menyita  37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi,  1.335 Euro dan Rp 354.300.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.

Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini