TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) terhambat pembahasannya di DPR.
Pasalnya, anggota DPR yang ditugaskan membahas RUU tersebut tak menghadiri rapat.
"Ini yang menjadi keprihatinan kita pada rapat evaluasi Prolegnas hari ini. Salah satu hambatan yang dihadapi panja maupun pansus yaitu tidak kuorum," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Firman mengakui Baleg tidak memiliki kewenangan untuk menarik RUU.
Catatan lainnya, Politikus Golkar itu menuturkan terhambatnya pembahasan UU karena terlambatnya surat presiden (supres) ke DPR.
"Juga setiap pembahasan tidak kuorum ini yang harus menjadi kesadaran anggota. Fungsi pokok anggota dewan adalah membahas UU, kalau sudah menjadi anggota DPR ya harus menyiapkan wakunya memplot waktunya untuk membahas UU," jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada fraksi-fraksi supaya anggota Panja dan Pansus dapat dievaluasi.
Bila, mereka tidak aktif maka digantikan oleh anggota lainnya.
"Betul-betul mau melakukan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan UU. Karena, tupoksi DPR di samping melakukan penganggaran, kita juga lakukan legislasi dan pengawasan," kata Firman.
Sebelumnya dalam rapat Baleg, Ketua Pansus RUU Paten John Kennedi Aziz mengatakan RUU tersebut sudah memasuki lima masa sidang.
Sedangkan Anggota Komisi I Gerindra Martin Hutabarat mengungkapkan adanya hambatan dalam RUU Wawasan Nusantara.
"RUU Wawasan Nusantara usulan DPP, bentuk panja enggak pernah kuorum beberapa kali, lalu dipaksa dikumpulkan sampai kuorum tapi tandatangan saja, rapat panja enggak pernah kuorum. Belum ada yang bisa dilaporkan," ungkapnya.