TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016), menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa MR, pengedar ganja seberat 219 kilogram.
"Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Nursyam di ruang sidang PN Jakarta Selatan sore tadi.
Namun, terdakwa masih mengungkapkan rasa keberatannya atas putusan tersebut.
"Masih mikir-mikir," tutur MR singkat setelah pembacaan vonis dan berdiskusi oleh Kuasa Hukumnya.
Juan Hutabarat, Pengacara MR mengatakan harapan kliennya jauh dari hukuman seumur hidup.
"Ada kemungkinan kita maju untuk banding, itu permintaan terdakwa. Tuntutannya kan mati, akhirnya jadi seumur hidup. Tapi harapan dari terdakwa jauh dari itu, makanya terdakwa berkeinginan untuk berpikir dulu," ujar Juan seusai sidang pada Tribunnews.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dihukum mati karena kedapatan memiliki 219 kilogram ganja yang ditemukan di kamar mandi rumahnya pada Desember 2015 lalu.
Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran hukum karena telah menjadi kurir dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari satu kilogram dengan barang bukti 51 bungkus plastik hitam yang memiliki total berat 219 kg.
Atas tindakannya, terdakwa melanggar pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.