TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dari hasil temuan alat bukti, hasil pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya pada Selasa petang KPK menetapkan lima orang hasil tangkapan OTT sebagai tersangka.
Kelimanya, yakni hakim Janner Purba, hakim Toton, panitera Badaruddin, Syafri yafi'i dan Edi Santoni.
Syafri Syafi'i dan Edi Santoni disangkakan sebagai pemberi suap. Adapun hakim Janner Purba, hakim Toton dan panitera Badaruddin disangkakan sebagai penerima suap.
Kelima tersangka akan langsung dilakukan penahanan di rutan terpisah seusai pemeriksaan lanjutan.
Adapun CF (15) dilepaskan dan dipulangkan ke rumahnya di Bengkulu.
Yuyuk mengungkapkan, serah terima uang Rp 150 juta dari Syafri Syafi'i ke Ketua PN Kepahiyang sekaligus hakim tipikor Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba itu diduga agar Syafri Syafi'i dan rekannya, Edi Santoni bisa divonis bebas saat pembacaan putusan kasus penyelewengan honor Dewan Pembinma RS M Yunus Tahun 2011 dengan kerugian negara Rp5,6 miliar, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (24/5/2016).
Serah terima uang tersebut adalah kali kedua. Sebelumnya, pada 17 Mei 2016, Edi Santoni selaku terdakwa juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Janner Purba, dengan motif yang sama.
Kini, uang tersebut masih disimpan di lemari ruang kerja Janner Purba di PN Kepahiang.
"Jadi, total penyerahan uang Rp 650 juta. Nanti uang yang Rp 500 juta sisanya itu juga akan segera diambil oleh petugas kami," jelasnya.
Selain menangkap lima orang, tim KPK juga mengamankan barang bukt Agya BD 1270 CD, mobil dinas BD 4 G dan motor Yamaha Mio BD 6680 CE, yang digunakan kelima orang tersebut. Kini, barang bukti tersebut berada di Mapolda Bengkulu.
Menurut Yuyuk, CF dilepaskan karena tidak cukup bukti keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan ayahnya, Janner Purba.
"Kami menyayangkan pola (suap hakim) seperti ini masih terus terulang. Apalagi, ini hakim Tipikor. Ini harus segera menjadi perlu adanya perbaikan di pengadilan," ujar Yuyuk.
Yuyuk menambahkan, tim penyidik KPK akan mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk mencari donator sebenarnya dari uang Rp 650 juta tersebut. Dan menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa mantan Gubernur Bengkulu jika ada kesaksian mengarah kepadanya terkait kasus ini.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami ada atau tidaknya keterlibatan hakim Siti Insirah selaku tim hakim yang juga menangani kasus korupsi untuk terdakwa Syafri Syafi'i dan Ed Santoni.