Laporan Humas Bakamla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARATA - Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Ka Bakamla RI) Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. membeberkan peran Bakamla dalam rangka pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), pada Round Table Discussion (RTD) Kajian Strategik Jangka Panjang, di Gedung Astagatra Lt. lV Barat, Ruang Kresna, Lemhannas RI, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 10, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
Dalam paparannya, pucuk pemimpin tertinggi di jajaran Bakamla RI itu mengatakan, pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) merupakan konsekwensi Indonesia sebagai negara kepulauan yang telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. Merupakan tanggungjawab atau kewajiban Indonesia untuk mengamankan pelayaran internasional yang telah ditentukan, sekaligus mengandung potensi ancaman keamanan dan kedaulatan.
Seiring dengan dasar hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, lanjutnya, negara pantai memiliki kewajiban untuk mengamankan ALKI, secara garis besar mencakup penentuan alur laut dan rute penerbangan diatasnya, menentukan skema pemisah, tidak boleh menangguhkan lintas dan menjamin keamanan dan keselamatan navigasi.
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajiban negara pantai ralam rangka mengelola ALKI, sebagaimana telah ditentukan, yaitu di wilayah ALKI I, II, dan III, beserta skema pemisahnya,” katanya. (*)