TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi tersebut lantaran kasus Sutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Sutan sendiri tidak banyak berkomentar terkait eksekusi tersebut. Dia mengatakan apa yang dialaminya adalah pengadilan dunia, bisa salah dan bisa benar.
"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikutin saja ya," kata Sutan di KPK, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2015 memvonis Sutan pidana 10 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.
Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman penjara selama 12 tahun dan mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik.
"Diberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih, untuk menjadi pejabat publik," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).
Selain dicabut hak pollitiknya, Sutan juga dikenai denda Rp500 juta, subsider 8 bulan penjara. MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.
Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menilai, Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).