Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mememberikan sinyal akan menetapkan tersangka baru terkait kasus suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
"Kemungkinan ada tapi kita alat buktinya hari ini kurang. Tapi kalau di pengadilan ada fakta-fakta baru data baru, ya bisa aja ada," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Ketika ditanya mengenai calon tersangka tersebut, Agus mengatakan kemungkinan dari unsur pengadilan.
"Dari pengadilan mungkin nanti," kata dia.
Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.
Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Satu anggota majelis hakim yakni Siti Insirah pada kasus tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu.
Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Uang tersebut diserahkan dua kali.
Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016.
Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner.
Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.