TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi sedang mengkaji mengenai surat permintaan dari Kabupaten Subang Ojang Sohandi yang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Ojang adalah tersangka suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang tahun anggara 2014.
"Sudah diterima pengajuan JC-nya. Tapi kita kan perlu pelajari dulu, (permohonan) sedang di pimpinan dan itu akan dipelajari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (25/5/2016).
Ketika ditanya mengenai hal yang bisa mengabulkan permohonan tersebut, Yuyuk belum menjawabnya.
Pasalnya, pihak harus mempelajari terlebih dahulu mengenai 'bantuan yang diberikan Ojang dalam pengembangan kasus tersebut.
"Makanya itu kita pelajari dulu," tukas dia.
Sebelumnya, Ojang diduga kuat memberikan gratifikasi ke sejumlah aparat hukum di Kabupaten Subang. Mereka pun telah dipanggil untuk diperiksa.
Para aparat hukum tersebut antara lain dua penyidik Heri Kurnia dan Bripka Teddy Prihantono.
Sementara dari unjuk kejaksaan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Anang Suharyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea dan Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Intan Lasmi Susanto.
Sebelumnya, KPK menyita Rp 528 juta dari ruangan kerja jaksa penuntut umum Devianty Rochaeni di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang berkepentingan agar dirinya tidak terseret kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Uang tersebut diantar oleh Lenih Marlianni. Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik. Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa.