TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap sebesar SGD 177,700 dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Dewie Yasin Limpo mengatakan kekesalannya kepada Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Dewie yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI mengatakan dirinya tidak bersalah atas kasus tersebut.
"Saya ini anggota dewan dan harus menampung pendapat masyarakat. Proyek itu tidak ada dan saya tidak bersalah," katanya dengan suara meninggi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5/2016)
Dirinyapun tidak terima tuntutan Jaksa KPK yang mengatakan Dewie harus mendekam di penjara selama 9 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya tidak bersalah dan tidak mau menerima hukuman selama 9 tahun seperti yang dikatakan KPK," katanya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada Senin (16/5/2016), menuntut anggota , Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kepada wartawan, politikus Partai Hanura ini mengaku keberatan dengan tuntutan itu.
Dirinya juga menegaskan tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Sebab, apa yang dilakukan murni untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di dapilnya itu.
"Yang jelas saya tidak merugikan negara, saya tidak korupsi, dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat," kata Dewi di pengadilan Tipikor Jakarta