TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman akan dimasukkan dalam daftar terpidana yang dieksekusi mati tahap ketiga jika proses Peninjauan Kembali yang dia ajukan sudah selesai.
Beberapa hari lalu, sidang perdana dengan agenda mendengarkan memori PK Freddy digelar di Pengadilan Negeri Cilacap.
"Ya, kalau sudah selesai, alhamdulillah. Kita akan sertakan sekalian," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Freddy meminta sidang diundur tujuh hari.
Menurut Prasetyo, masih ada waktu hingga sidang Freddy selesai sebelum eksekusi mati dilakukan.
Rencananya, eksekusi dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri Juli 2016. (baca: Jaksa Agung Umumkan Eksekusi Mati Beberapa Hari Menjelang Hari-H)
"Kami ikutilah itu kan bagian dari permintaan terakhir mereka," kata Prasetyo.
Pekan depan, sidang Freddy akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.
Freddy adalah gembong narkoba terpidana mati atas perkara penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China ke Indonesia. Penyelundupan tersebut dilakukan pada 2012 lalu.
Meski sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Freddy diduga masih mengendalikan peredaran narkotika. Hal itu terlihat dalam pengungkapan beberapa kasus narkotika.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita