News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Otsus Papua Sudah Tak Relevan Lagi

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sulaiman Hamzah, Anggota Komisi IV DPR RI

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi NasDem Sulaiman L Hamzah berpendapat sama.

Dia menjelaskan bahwa payung hukum Otsus Papua sudah tidak bisa lagi digunakan selepas Papua dipecah menjadi dua provinsi.

Selain itu, dari 15 tahun UU Otsus Papua berjalan, baru ada satu Peraturan Pemerintah saja yang diterbitkan.

Itu pun menurutnya, hanya mengatur tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), tidak mengatur tentang pokok pemerintahan dan kekhususan Papua.

“Revisi UU Otsus tidak bisa ditunda-tunda. Perdasus yang diajukan ke pusat pun tidak seluruhnya dipenuhi dan banyak dipending. Praktis pemerintah di Papua tidak bisa berjalan,” kata Sulaiman Hamzah, Anggota Komisi IV DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini