News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Hakim Ditangkap KPK, Jusuf Kalla Bilang Tak Perlu Aturan Baru soal Hakim

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap suap hakim pengadilan tipikor Bengkulu digiring saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). KPK memeriksa keenam tersangka OTT KPK terhadap kasus suap kepada hakim pengadilan tipikor Bengkulu yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga peradilan kembali tercoreng setelah dua orang hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bengkulu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (23/5/2016) lalu.

Mereka adalah Janner Purba dan Tonton.

Kasus tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Sudah banyak hakim yang dipidanakan karena pelanggar hukum, di antarannya adalah tujuh orang hakim Tipikor.

Namun demikian Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menilai belum dibutuhkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) yang bisa memberikan hukuman yang berat kepada hakim ataupun penegak hukum lainnya yang kedapatan melanggar hukum.

"Kita sudah banyak aturan," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).

Di Indonesia, undang-undang serta aturan yang ada untuk penegakan hukum sudah cukup lengkap menurut Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Sehingga tidak dibutuhkan aturan baru.

"Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saja sudah sedemikian kuatnya. Pidana, segala macam aturan, kode etik, kalau soal itu saya kira Indonesia paling lenkap," katanya.

Bahwa masih ada penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum, kata dia hal itu bisa diselesaikan bila kesadaraan semua pihak untuk taat hukum bisa ditingkatkan.

"Kalau hakim melanggar berarti ada yang mendorong dia melanggar, ada yang menyogok, hakim kan tidak melanggar sendirian atau siapapun, pejabat tidak melanggar sendirian," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini