TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai penyidik Polri tepat menahan Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menurutnya, tidak ada pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin UU.
"Jika Ahmad Musadeq menilai penetapannya tidak prosuderal maka dia bisa mengajukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka tersebut," kata Nasir melalui pesan singkat, Minggu (29/5/2016).
Politikus PKS itu melihat ajaran Gafatar telah melakukan penistaan terhadap agama. Selain itu menganggu kerukunan antar umat dan sesama umat beragama.
"Karena itu diharapkan ormas-ormas Islam punya inisiatif untuk membimbing pengikut Gafatar ke jalan yang lurus," kata Nasir.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga orang pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Rabu (25/5/2016) malam.
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama.
Tiga pimpinan yang ditangkap adalah Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya.
"Diperoleh info dia bukan cuma melakukan penistaan, tapi juga merencanakan makar jadi kita lakukan penangkapan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (26/5/2016).