TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Maruli Hutagalung menilai, kemenangan La Nyalla Matalitti hingga tiga kali di pengadilan dalam menggugat status tersangka yang diberikan erat kaitannya dengan status hubungan keluarga La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
"Saya baca di koran Sabtu lalu, Pak Hatta Ali mengakui bahwa La Nyalla adalah keponakannya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli kepada wartawan di kantornya, Senin (30/5/2016).
Karena itu, dia meragukan setiap hakim yang menyidangkan dan memutus gugatan praperadilan La Nyalla.
"Bagaimana pun juga, mereka kan menyidang gugatan keponakan atasannya," kata Maruli.
Namun, pihaknya mengaku sudah siap jika nanti pihak La Nyalla kembali menggugat lewat praperadilan.
Persiapan yang dilakukan Kejati Jatim, kata dia, lebih baik dari sebelumnya.
Senin hari ini, kata Maruli, Kejati Jatim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) keempat kalinya untuk La Nyalla.
La Nyalla pun kembali berstatus tersangka atas tindak pidana korupsi atas dana hibah Kadin Jatim.
Seperti sebelumnya, pencekalan dan pemblokiran rekening juga dilakukan pada ketua Umum PSSI itu.
Namun sejak Maret lalu, La Nyalla dikabarkan sudah tidak berada di Indonesia.
Dia terpantau terbang ke Malaysia, kemudian pindah ke Singapura.(Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)