Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Pengadilan Negeri Surabaya kembali melepaskan status hukum pada Ketua PSSI nonaktif La Nyalla Mattalitti, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bereaksi lagi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan telah mengeluarkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk mengembalikan status tersangka kepada La Nyalla.
Sprindik itu, jelas Maruli, pihaknya keluarkan pada hari ini, Senin (30/5/2016).
"Betul sprindik baru untuk La Nyalla sudah dikeluarkan untuk perkara tindak pidana korupsi di Kadin," kata Maruli berdasarkan pesan singkat yang diterima.
La Nyalla menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Jawa Timur sempat dibatalkan status hukumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (23/5/2016).
Putusan serupa juga pernah dikeluarkan hakim Fernandus di pengadilan yang sama.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara ini, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga La Nyalla tetap berstatus tersangka.
Pascaputusan hakim Mangapul, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan Sprindik akan terus dikeluarkan hingga perkara ini sampai ke pengadilan.
Ketua PSSI yang pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar.
Sejumlah uang itu, dipakai untuk membeli saham Bank Jatim pada 2012 silam.