News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rasionalisasi 1 Juta PNS

PNS Yang Tidak Produktif dan Tidak Kompeten Akan Dirumahkan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pengurangan jumlah Pegawai Negri Sipil (PNS) demi penghematan, selain dilakukan melalui moratorium penerimaan, juga dilakukan dengan cara merumahkan PNS yang bermasalah atau dipaksa pensiun dini.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi menyebut untuk merumahkan PNS, pihaknya akan melakukan seleksi.

Pada tahap awal, PNS akan dibagi ke dalam empat kategori atau kuadran.

Kategori pertama adalah PNS yang produktif dan kompeten, kedua adalah PNS yang produktif namun tidak kompeten, dan ketiga adalah PNS yang tidak kompeten namun produktif.

Untuk kategori kedua dan ketiga, mereka masih bisa dibina.

Sedangkan yang akan dirumahkan, adalah yang tidak produktif tidak kompeten.

"(Kategori) keempat dia tidak produktif, malas, bikin onar, enggak kompeten juga, mereka ini yang dirasionalisasi," katanya kepada wartawan usai menghadiri rapat soal reformasi birokrasi, yang dipimpin Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

Terhadap PNS yang tidak produktif dan tidak kompeten itu, menurut Yuddy mereka bisa dirumahkan, sehingga hanya menerima gaji pokok, sampai masa pensiun.

Hal itu bisa diterapkan terhadap PNS yang menjelang pensiun.

"Mereka tetap dapat gaji, tapi mengurangi belanja pegawai, karena tidak mendapat tunjangan," ujarnya.

Ia mencontohkan, seorang eselon 1 mendapat gaji pokok 6 juta, dengan tunjangan 14 juta.

Bila dirumahkan, maka ia hanya menerima gaji Rp 6 juta sampai masa pensiun.

Selain itu ada juga pilihan untuk memberikan sang PNS persangon, dengan cara negara memberikan kewajibannya terhadap PNS dalam satu kali bayar. Sehingga kedepannya negara tidak lagi terbebani.

"Nanti akan kita atur minimum masa kerja, (misal) dua puluh tahun atau dua puluh lima tahun, lalu pada level mana kriterianya seperti apa, nanti kita atur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini