6. Pasal 21 ayat 1a
Seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
7. Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1
Menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Prov terkait pemilihan cagub Cawagub, Cabup Cawabup dan Cawali dan cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau parpol/gab parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya parpol dan gab parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya.
8. Pasal 41 ayat 1 dan ayat 2
Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data jumlah pemilih pemilu paling akhir sebelumnya.
9. Pasal 41 ayat 2 (juga) sepertinya ini harusnya ayat (3)
Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Prov atau Kab Kota dimaksud.
10. Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 4a
Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 4 (catatan:Pilgub) tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat provinsi, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat
11. Pasal 42 (ttg Pendaftaran paslon dari parpol) poin 5a
Dalam hal pendaftaran paslon sebagaimana dimaksud ayat 5 (catatan:Pilbup pilwali)tidak dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat kab kota, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh parpol tingkat pusat.
12. Pasal 57 ayat (2)
Dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP Elektronik.